Tuesday 16 January 2018

Usaha-Usaha Negara dan Gereja Menghadapi Narkoba dan HIV / AIDS

TUGAS AGAMA KATHOLIK : 
USAHA-USAHA MENGHADAPI NARKOBA DAN HIV / AIDS


1.      Usaha Negara untuk Menghadapi Narkoba dan HIV / AIDS
UU No. 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) tahun 2000-2004, dalam program kesehatan dan kesejahteraan sosial, antara lain diutarakan mengenai perilaku sehat dan pemberdayaan masyarakat. Sasaran khususnya antara lain adalah meningkatkan perwujudan kepedulian perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan masyarakat; menurunnya prevalensi perokok; penyalahgunaan narkotika; psikotropika; dan zat adiktif (Napza), serta meningkatnya lingkungan sehat bebas rokok, dan bebas Napza di sekolah, tempat kerja, dan tempat umum. Selanjutnya, ada program obat,makanan, dan bahan berbahaya yang bertujuan antara lain untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan kesalahan obat, Narkoba, psikotropika, zat adiktif, dan bahan berbahaya lainnya.
Apa yang ditegaskan dalam UU no 25 tahun 2000 di atas memperlihatkan perhatian sekaligus keprihatinan Negara terhadap warga terhadap warga negaranya; generasi muda yang rentan  terhadap pengaruh-pengaruh yang berakibat negative bagi perkembangan bangsa.
Apa yang ditegaskan dalam  UU No. 25 tahun 2000 di atas memperlihatkan perhatian sekaligus keprihatinan Negara tehadap warga negaranya; generasi muda yang rentan terhadap pengaruh-pengaruh yang berakibat negative bagi perkembangan bangsa.
Selain itu, pemerintah telah membentuk BKNN (Badan Koordinasi Narkotika Nasional). Pembentukan BKNN memperjelas komitmen pemerintah terhadap pemberantasan Narkoba. Tugas BKNN secara berjenjang adalah mencegah perluasan jaringan Narkoba (pembuat, pemakai, pedagang atau distributor). Dengan kata lain, pemerintah melarang penyalahgunaan Narkoba. Mereka yang terbukti secara meyakinkan dan tertangkap akan mengenai sanksi hukuman yang berat, bahkan presiden mengusulkan hukuman mati.
Selain tindakan preventif, juga ada tindakan kuratif, seperti pendirian Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), yang bertujuan untuk menampung dan merehabilitasi korban Narkoba. Disamping itu, pemerintah juga mengupayakan pemberian dukungan material dan moral bagi panti-panti rehabilitasi yang ada.

2. Apa yang Dapat Dilakukan Gereja?
Peran Gereja dalam menangani masalah penyalahgunaan Narkoba dan masalah HIV/AIDS antara lain:
a.       Karena masalah Narkoba Napza bukan soal kerentanan pribadi, tetapi juga merupakan masalah politis dan ekonomis, maka Gereja menyatakan kutukan terhadap kejahatan pridadi dan sosial yang menyebabkan dan menguntungkan bagi penyalahgunaanNarkoba/Napza.
b.      Memperkuat Kesaksian Injil dari orang-orang beriman yang mengabdikan dirinya kepada pengobatan pemakai Narkoba menurut contoh Yesus Kristus, yang tidak datang untuk dilayani melainkan untuk melayani dan memberikan hidupnya (lih. Mat 20: 28; Fil 2: 7). Konkretnya, memberdayakan setiap orang dengan cara:
Memberikan pendidikan nilai/moral bagi orang-orang, keluarga-keluarga, dan komunitas-komunitas, melalui prinsip-prinsip adikodrati untuk mencapai kemanusiaan yang utuh dan penuh (menyeluruh dan total).
Memberikan informasi yang baik dan benar tentang Narkoba kepada komunitas-komunitas, orang tua, anak-anak remaja, dan masyarakat.
Membantu orang tua meningkatkan keterampilan untuk membangun keluarga yang kuat.
Membantu orang tua melakukan strategi pencegahan penggunaan obat terlarang di rumah dengan memberi contoh yang baik dan sehat, menuingkatkan peraan pengawasan dan mengajari cara menolak penawaran obat terlarang oleh orang lain.
c.       Menyatakan cinta kasih ke-bapa-an Allah yang diarahkan kepada keselamatan setiap pengguna narkoba dan para penderita HIV/AIDS, melalui cinta yang mengatasi rasa bersalah. “Bukan orang sehat yang memerlukan tabib, tetapi orang sakit Mat 9:12; LUk 15: 11-32).
d.      Melakukan tindakan pengobatan dan rehabilitasi, antara lain dengan cara: menggalang kerja sama diantara komunitas-komunitas yang menyelenggarakan pengobatan atau rehabilitasi dan menambah lembaga-lembaga yang mengelola pencegahan penyalahgunaan narkoba dan penularan HIV/AIDS.
e.       Memutuskan mata rantai permintaan dan distribusi Narkoba dengan cara memperkuat pertahanan keluarga dan pembinaan remaja disingkat lingkungan, wilayah, paroki, dan sejenisnya.

3. Apa yang Dapat Dilakukan oleh Setiap Orang untuk Membantu Orang yang Kecanduan Narkoba atau Menderita HIV/AIDS?
Jangan menjauhi atau menolak mereka yang kecanduan Narkoba atau terinfeksi HIV/AIDS, karena mereka adalah manusia yang paling kesepian didunia.
Berilah mereka peneguhan bahwa mereka dapat mengatasi persoalannya.  Mereka sendiri harus bangkit untuk memulai hidup baru. Singkatnya, jadilah sahabat dan pendamping mereka. Dengarkanlah keluhan para pecandu Narkoba dan pengidap HIV/AIDS.

No comments:

Post a Comment