Monday 15 January 2018

Makalah tentang Konstitusi


Tugas Kewarganegaraan : 
Makalah tentang Konstitusi


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Dewasa ini, banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan banyak dari mereka yang tidak mengetahui secara langsung makna konstitusi.
Dalam pengembangan negara dan warga negara yang demokratis, keberadaan konstitusi demokrasi lahir dari negara yang demokrasi. Namun demikian, tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah negara yang demokratis. Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa otoriter.
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau ketentuan-ketentuan pokok yang bersifat fundamental (dasar) untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
Namun di Indonesia sendiri sejak dibentuknya UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 hingga sekarang telah mengalami banyak perubahan (amandemen) sebanyak 4 kali. Hal ini dikarenakan tuntutan masyarakat akan perubahan undang-undang dasar yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi demokrasi.
1.2 Rumusan Masalah
Pengertian Konstitusi
Kedudukan Konstitusi 
Sifat Konstitusi 
Fungsi Konstitusi 
Nilai-nilai Konstitusi 
Unsur Konstitusi 
Sistem Ketatanegaraan Indonesia
UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia 


1.3 Tujuan Masalah
Untuk menjelaskan tentang Pengertian Konstitusi
Untuk menjelaskan tentang Syarat dan Kedudukan Konstitusi
Untuk menjelaskan tentang Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Untuk menjelaskan tentang Unsur-Unsur dan Nilai-Nilai Konstitusi
Untuk menjelaskan tentang Penggantian dan Perubahan Konstitusi
Untuk menjelaskan tentang Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Untuk menjelaskan tentang Konstitusi yang pernah Berlaku di Indonesia




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Konstitusi 
Istilah konstitusi (Inggris: constitution; Belanda constitutie) mempunyai tiga pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas, arti tengah, dan konstitusi dalam arti sempit.
a. Dalam artinya yang paling luas, konstitusi berarti hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu Negara. Contoh : istilah Constitutional Law dalam bahasa Inggris berarti Hukum Tata Negara.
b. Dalam arti tengah, konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara. Contoh ; dalam bahasa Belanda kata constitutie berarti hukum dasar yang terdiri atas grondwet (grond = dasar; wet = undang-undang) atau Undang-Undang Dasar 1945. Melalui Penjelasan UUD 1945 (sebelum diamandemen) dinyatakan bahwa “ Undang-undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.”
c. Dalam arti sempit, konstitusi berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi berarti Undang-Undang Dasar. Contoh : The Constitution of the United States of America berarti Undang-Undang Dasar Amerika Serikat. Ketika negara Republik Indonesia berbentuk serikat pada masa antara 27-12-1949 sampai 17-8-1950, Undang-Undang Dasar yang dipakai diberi Konstitusi RIS. Kata konstitusi di sini diartikan sebagai Undang-Undang Dasar, sehingga Konstitusi RIS sebenernya sam dengan Undang-Undang Dasar RIS.
Walaupun kata konstitusi dapat mempunyai tiga pengertian, dalam uraian selanjutnya kata konstitusi lebih digunakan dalam arti sebagai hukum dasar yang tertulis atau Undang-Undang Dasar.
Syarat terjadinya konstitusi yaitu :
Bersifat adil agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
Melindungi asas demokrasi.
Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat untuk melaksanakan dasar Negara.
Menentukan suatu hukum.
2.2 Kedudukan Konstitusi 
Hampir semua negara di dunia ini memiliki konstitusi, kecuali Inggris yang memang tidak berkonstitusi atau UUD. Tentu saja masing masing konstitusi itu dibuat dengan tujuan, bentuk, isi yang berbeda-beda. Walaupun demikian setiap konstitusi berkedudukan resmi/formal yang relatif sama, yaitu sebagai a) hukum dasar, dan b) hukum tertinggi.
a. Konstitusi sebagai hukum dasar 
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara. Secara khusus konstitusi memuat aturan tentang badan-badan pemerintahan ( lembaga-lembaga negara), dan sekaligus memberikan kewenangan kepada lembaga-lembaga negara tersebut. Misalnya saja di dalam konstitusi biasanya akan ditentukan adanya badan legislatif, cakupan kekuasaan badan legislatif itu, dan prosedur penggunaan kekuasaannya; hal yang sama berlaku pula untuk lembaga eksekutif dan yudikatif.
Jadi, konstitusi menjadi a) dasar adanya dan b) sumber kekuasaan bagi setiap lembaga negara. Oleh sebab konstitusi juga mengatur kekuasaan badan legislatif (pembuat undang-undang), maka konstitusi juga merupakan dasar adanya dan sumber isi aturan bagi hukum yang ada di bawahnya. Sebagai hukum dasar, konstitusi mendasari terbentuknya lembaga negara lengkap dengan kekuasaannya, juga peraturan perundang-undangan beserta isinya.

b. Konstitusi sebagai hukum tertinggi 
Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum yang bersangkutan. Hal itu berarti bahawa aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara hierarkhis, mempunyai kedudukan lebih tinggi (superior) terhadap aturan-aturan lainnya. Oleh karena itulah aturan-aturan lain dibuat oleh pembentuk undang-undang harus sesuai atau tidak bertentangan dengan aturan konstitusi. 

2.3 Sifat Konstitusi 
Dari berbagai konstitusi yang ada dapat kita temukan adanya konstitusi yang bersifat kaku (rigid), dan yang konstitusi yang supel (flexible). Menurut C.F. Strong, kaku atau supelnya sebuah konstitusi ditentukan oleh: apakah prosedur mengubah konstitusi sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan. 
Konstitusi disebut supel jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan undang-undang (jadi dapat dilakukan oleh badan legislatif sehari-hari). Konstitusi itu disebut rigid atau kaku jika konstitusi itu hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan undang-undang biasa (jadi tidak dapat dilakukan olah badan legislatif sehari-hari). Contoh: 
a. UUD 1945 adalah konstitusi yang kaku, karena hanya dapat dibuat oleh MPR, bukan oleh lembaga legislatif sehari-hari di Indonesia, yaitu DPR bersama Presiden.
b. Konstitusi RIS adalah konstitusi yang supel karena dapat diuabah oleh pembentuk Undang-Undang Federal, yaitu Presiden bersama DPR dan Senat.

2.4 Fungsi Konstitusi 
Menurut paham konstitusionalisme, konstitusi adalah suatu dokumen kenegaraan yang berfungsi khusus, yaitu:
a. Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah; dan 
b. Menjamin hak-hak asasi warga negara.
Dalam setiap konstitusi umumnya diatur tentang pembagian kekuasaan negara, lembaga-lembaga negara (pemerintah) pemegang masing-masing kekuasaan itu, serta batas-batas kekuasaan dan saling hubungan antarlembaga negara. Pemerintah suatu negera memang harus diberi kekuasaan yang cukup agar dapat berfungsi mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun di lain pihak kekuasaan pemerintah juga harus dibatasi sedemikian rupa sehingga pemerintah tidak dimungkinkan untuk menyalahgunakan kekuasaannya, bertindak sewenang-wenang dan menyengsarakan rakyat. Oleh Karena itulah selain berfungsi memberikan kekuasaan kepada pemerintah, konstitusi juga berfungsi sebagai pembatas kekuasaan penguasa negara/pemerintah.
Dalam konstitusi juga umumnya dicantumkan ketentuan-ketentuan yang mengakui dan menjamin hak-hak asasi manusia warga negara suatu negara. Jaminan atas hak asasi itu harus diwujudkan oleh penguasa negara dengan melindungi setiap hak asasi warga negaranya. Oleh karena itu, konstitusi juga berfungsi sebagai penjamin hak-hak asasi warga negara.
Menurut Jimly Assiddiqie fungsi konstitusi negara, antara lain:
1. penentu dan pembatas kekuasaan negara.
2. pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
3. pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warganegara.
4. pemberi atau sumber legitimasi bagi kekuasaan negara atau kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5. penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara.
6. sebagai pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan  (identity of nation), serta sebagai center of cremony.
7. sarana pengendalian masyarakat (social control) dalam bidang politik, sosial, dan ekonomi.
8. sarana rekayasa dan pembaharuan masyarakat (social engineering atau social reform).
2.5 Nilai-nilai konstitusi
Nilai-nilai konstitusi yaitu :
a. Nilai Normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
b. Nilai Nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal-pasal tertentu tidak berlaku atau tidak seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
c. Nilai Semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
2.6 Unsur konstitusi
Unsur/substansi sebuah konstitusi yaitu : 
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu : 
Jaminan terhadap HAM (Hak Asasi Manusia) dan warga negara; 
Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental; dan 
Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang : 
Organisasi negara;
HAM;
Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum; dan 
Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang : 
Pernyataan ideologis;
Pembagian kekuasaan negara;
Jaminan HAM ;
Perubahan konstitusi; dan 
Larangan perubahan konstitusi.
2.7 Sistem Ketatanegaraan Indonesia 
Sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945 adalah:
1. Bentuk Negara Kesatuan 
UUD 1945 menetapkan bahwa bentuk susunan negara Indonesia adalah kesatuan, bukan serikat atau federal. Dasar penetapan ini tertuang dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.
Secara teori, ada dua klasifikasi bentuk negara, yaitu bentuk negara serikat atau federal dan bentuk negara kesatuan. Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal. Maka di dalam negara kesatuan hanya terdapat seorang kepala negara, satu undang-undang dasar negara yang berlaku untuk seluruh warga negaranya, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen (badan perwakilan rakyat). Pemerintah dalam negara kesatuan memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh urusan pemerintahan dalam negara tersebut.

2. Bentuk Pemerintahan Republik 
UUD 1945 menetapkan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, bukan monarki atau kerajaan. Dasar penetapan ini tertuang dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan pasal tersebut dapat diketahui bahwa “kesatuan” adalah bentuk negara, sedang “republik” adalah bentuk pemerintahan. 

3. Sistem Pemerintahan Presidensiil 
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Secara teoritis, sistem pemerintahan dibagi dua klasifikasi besar, yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensiil.
Adapun cirri-ciri sistem  pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut: 
a. Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh suatu dewan/majelis.
b. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepadan parlemen/legislatif.
c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
d. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer. 
e. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat. 
f. Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
4. Sistem Politik Demokrasi 
Sistem politik yang dianut negara Indonesia adalah system politik demokrasi. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Hakikat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat.
Secara teoritis, klasifikasi sistem politik di era modern ini terbagi dua, yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik otoritarian. Samuel Huntington dalam buku Gelombang Demokratisasi Ketiga (2001) membuat pembedaan antara sistem politik demokrasi dan sistem  politik nondemokrasi. Sistem politik nondemokrasi atau otoriter ini mencakup: monarki absolut, rezim militer, kediktatoran, rezim komunis, rezim otoritarian, dan fasis.
Pembagian atas sistem politik demokrasi dan sistem politik otoriter ini didasarkan atas: 
a. Kewenangan pemerintah terhadap aspek-aspek kehidupan warganya.
b. Tanggung jawab pemerintah terhadap warga negara.

2.8 UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara Indonesia 
Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang untuk pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. 
1. Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia 
Sidang PPKI pertama berlangsung tanggal 18 Agustus 1945 yang menghasilkan tiga keputusan penting sebagai berikut :
1) Mengesahkan Rancangan Pembukaan Hukum Dasar Negara dan Hukum Dasar sebagai UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Memilih Ir.Sukarno dan Drs.Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden.
3) Membentuk sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu presiden.
Penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia oleh PPKI dilakukan dalam dua tahap, yaitu : 
a. Pengesahan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terdiri dari 4 alinea.
b. Pengesahan Batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 (dua) ayat aturan tambahan.
Jadi, pada waktu itu yang disahkan oleh PPKI adalah UUD Negara Indonesia yang terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pembukaan dan bagian batang tubuh atau pasal-pasalnya. 
Konstitusi RIS atau UUD RIS 1949 terdiri atas :
a. Pembukaan yang terdiri atas 4 alinea.
b. Bagian batang tubuh yang terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan lampiran.
Beberapa ketentuan pokok dalam UUD RIS 1949 antara lain :
a. Bentuk negara adalah serikat, sedang bentuk pemerintahan adalah republik.
b. Sistem pemerintahan adalah parlementer. Dalam sistem pemerintahan ini, kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana menteri. Perdana Menteri RIS saat itu adalah Moh.Hatta.
UUDS 1950 terdiri atas :
a. Pembukaan yang terdiri dari 4 alinea.
b. Batang tubuh yang terdiri atas 6 bab dan 146 pasal.
Isi pokok yang diatur dalam UUS 1950 antara lain :
a. Bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik.
b. Sistem pemerintahan adalah parlementer menurut UUDS 1950.
c. Adanya Badan Konstituante yang akan menyusun undang-undang dasar tetap sebagai pengganti dari UUDS 1950.
Pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit yang isinya sebagai berikut :
a. Menetapkan pembubaran konstituante.
b. Menetapkan berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
c. Pembentukan MPRS dan DPAS.



2. Proses Amandemen UUD 1945 
Istilah perubahan konstitusi itu sendiri mencakup dua pengertian (Taufiqurohman Syahuri, 2004), yaitu :
a. Amandemen konstitusi (constitutional amendment)
b. Pembaruan konstitusi (constitutional reform)
Amendemen atas UUD 1945 dimaksudkan untuk mengubah dan memperbarui konstitusi negara Indonesia agar sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi. Mengapa UUD 1945 perlu diamendemen atau diuabah ? Secara filosofis, konstitusi suatu negara dalam jangka waktu tertentu harus diubah.
Tentang perubahan undang-undang dasar dinyatakan pada pasal 37 UUD 1945 sebagai berikut :
1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam siding Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya satu pertiga dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 % ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan pertama kali oleh MPR pada Sidang Umum MPR tahun 1999 dan mulai berlaku sejak tanggal 19 Oktober 1999. Amandemen atas UUD 1945 dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali. Dengan demikian UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan, yaitu :
a. Amandemen pertama terjadi pada Sidang Umum MPR tahun 1999, disahkan 19 Oktober 1999.
b. Amandemen kedua terjadi pada Sidang Tahunan MPR, disahkan 18 Agustus 2000.
c. Amandemen ketiga terjadi pada Sidang Tahunan MPR, disahkan 10 November 2001.
d. Amandemen keempat terjadi pada Sidang Tahunan MPR, disahkan 10 Agustus 2002.

3. Isi Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
UUD 1945 sekarang ini hanya terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pembukaan dan bagian pasal-pasal. Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang penting dalam konstitusi negara Indonesia. Pembukaan UUD 1945 berisi empat alinea sebagai pernyataan luhur bangsa Indonesia. Selain berisi pernyataan kemerdekaan, ia juga berisi cita-cita dan keinginan bangsa Indonesia dalam bernegara, yaitu mencapai masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.




BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Konstitusi yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak asasi manusia.
Sejarah perkembangan konstitusi yaitu
UUD 1945 , 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) , 17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
UUD 1950, 17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959.
UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 05 Juli 1959 – Sekarang.
UUD 1945 telah mengalami perubahan (amandemen) sebanyak 4 kali, hal itu ditujukan agar UUD 1945 sebagai dasar negara tidak menyimpang dari tatanan prinsip-prinsip demokrasi.
3.2 Saran
Sebagai mahasiswa dan juga seorang warga negara yang berintegritas diharapkan bisa menjelaskan konstitusi yang ada di Indonesia. Dan semoga pemerintah bisa menjaga dan melaksanakan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar, serta adanya penegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.







DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku Referensi : 
Widodo, Wahyu; Anwari, Budi; Maryanto. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan Pengantar Teori. Semarang : Penerbit Andi 
Suteng, Bambang, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta : Penerbit Erlangga 
Sumber Internet : 
https://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi
http://luthfi428.blogspot.co.id/2012/11/artikel-konstitusi.html







No comments:

Post a Comment