TUGAS
SEJARAH :
SEJARAH
LAHIRNYA PANCASILA SERTA KONTROVERSINYA
BAB I
Pendahuluan
Menjelang kekalahannya di akhir
Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang berusaha menarik dukungan rakyat
Indonesia dengan membentuk Dokuritsu
Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI). Badan ini mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal 29
Mei sampai 1 Juni 1945, dengan acara tunggal menjawab pertanyaan Ketua BPUPKI,
Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat, “Indonesia merdeka yang akan kita dirikan
nanti, dasarnya apa?”
Hampir separuh anggota badan
tersebut menyampaikan pandangan-pandangan dan pendapatnya. Namun belum ada satu
pun yang memenuhi syarat suatu sistem filsafat dasar untuk di atasnya dibangun
Indonesia Merdeka. Pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk
menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia Merdeka, yang
dinamakannya Pancasila. Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis
terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu
Zyunbi Tyoosakai.
Selanjutnya BPUPKI membentuk
Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan
berpedoman pada pidato Bung Karno itu. Dibentuklah Panitia Sembilan (terdiri
dari Ir. Soekarno, Muhammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikusno Tjokrokusumo,
Abdulkahar Muzakir, HA Salim, Achmad Soebardjo dan Muhammad Yamin) yang
bertugas “merumuskan kembali Pancasilasebagai Dasar Negara berdasar pidato
yang diucapkn Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen tiu
sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.”
Demikianlah, lewat proses
persidangan dan lobi-lobi akhirnya Pancasila penggalian Bung Karno
tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang
Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia
Merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 (Diambil dari Pancasila Bung
Karno, Paksi Bhinneka Tunggal Ika, 2005).
BAB II
MENGAPA 1 JUNI 1945 DIPERINGATI SEBAGAI
HARI LAHIRNYA PANCASILA ?
MENGAPA 1 JUNI 1945 DIPERINGATI SEBAGAI
HARI LAHIRNYA PANCASILA ?
Sejarah perumusan Pancasila berawal
dari pemberian janji kemerdekaan oleh penjajah Jepang kepada bangsa Indonesia
yang saat itu disampaikan oleh Perdana Menteri Jepang Kuniaki Koiso pada
tanggal 7 September 1944. Kemudian pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Maret 1945 (2605,
tahun Showa 20) yang bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang berhubungi dengan
tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
a. Muhammad Yamin (29 Mei 1965)
Organisasi yang beranggotakan 67
orang Indonesia dan 7 orang Jepang ini mengadakan sidang pertamanya pada
tanggal 29 Mei 1945 untuk merumuskan falsafah dasar Negara bagi Negara
Indonesia. Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno menyumbangkan pemikiran mereka
bagi dasar Negara Indonesia. Dalam hal ini Muhammad Yamin mendapatkan
kesempatan pertama untuk berpidato dihadapan sidang lengkap Badan Penyelidik.
Pidato Muhammad Yamin itu berisikan lima azas dasar untuk Negara Indonesia
Merdeka yang diidam-idamkan itu, yakni :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau
menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia. Di dalam Pembukaan dari Rancangan Undang-Undang Dasar itu tercantum
perumusan lima azas dasar Negara yang berbunyi sebagai berikut :
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perlu dicatat bahwa usul lima
azas dasar Negara yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin secara lisan dan yang
dikemukakan secara tertulis terdapat perbedaan baik perumusan kata-katanya maupun
sistematikanya.
Kenyataan mengenai isi pidato
serta usul tertulis mengenai Rancangan UUD yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin
itu dapatlah meyakinkan kita
bahwa Pancasila tidaklah lahir pada tanggal 1 Juni 1945
karena pada tanggal 29 Mei 1945 Muhammad Yamin telah mengucapkan pidato serta
menyampaikan usul rancangan UUD Negara Republik Indonesia yang berisi lima azas
dasar Negara. Bahkan lebih dari itu, perumusan dan sistematik yang dikemukakan
oleh Mr. Muh Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 itu hampir sama dengan Pancasila yang
sekarang ini (Pembukaan UUD 1945). Tiga sila yakni : Sila pertama, keempat, dan
kelima baik perumusan maupun tempatnya sama dengan Pancasila yang
sekarang. Perbedaannya adalah pada sila kedua dan ketiga, yang di dalam
sistematik usul Muhammad Yamin berbalikan dengan sistematik yang ada
pada Pancasilasekarang. Selain itu perumusan kedua Sila itupun ada sedikit
perbedaan, yaitu digunakannya kata “Kebangsaan” pada sila “Kebangsaan Persatuan
Indonesia”, dan digunakannya kata “Rasa” pada sila “Rasa Kemanusiaan yang adil
dan beradab”. Kedua kata tersebut diatas yakni kata “Kebangsaan” dan “Rasa”,
sebagaimana diketahui di dalam Pancasila yang sekarang tidak
terdapat.
b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir.
Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang hari ketiga Badan
Penyelidik. Dalam pidato itu dikemukakan/diusulkan juga lima hal untuk menjadi
dasar-dasar Negara Merdeka yang perumusan serta sistematikanya sebagai berikut
:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhan yang berkebudayaan
Untuk lima dasar Negara oleh
beliau diusulkan pula agar diberi nama Pancasila. Dikatakannya bahwa nama
ini berasal dari seorang ahli bahasa kawan beliau tetapi tidak dikatakannya
siapa. Usul mengenai nama Pancasila ini kemudian diterima oleh
sidang.
Jika perumusan dan sistematik
yang dikemukakan/diusulkan oleh Ir. Soekarno itu kita bandingkan
dengan Pancasila yang sekarang, nyata sekali bahwa perumusan dan sitematik
Ir. Soekarno itu lain dari perumusan dan sistematik Pancasila yang
sekarang.
Sistematik yang dikemukakan oleh
Ir. Soekarno itu merupakan hasil pemikiran atas dasar “denk methode historisch
materiliasme”. Dengan pola berpikir yang dialektis ini maka azas kebangsaan
Indonesia atau Nasionalisme dihadapkan dengan azas Internasionalisme atau
perikemanusiaan dan menjadi “Sosio – Nasionalisme”. Selanjutnya azas muakat
atau Demokrasi dalam hal ini demokrasi politik dihadapkan dengan azas
kesejahteraan social yakni demokrasi ekonomi dan menjadi “Sosio – Demokrasi”.
Kemudian “Sosio – Nasionalisme”,
“Sosio _ Demokrasi” dan “Ke – Tuhanan” itu disebut Trisila yang dikatakannya
sebagai perasaan dari lima sila. Trisila ini kemudian diperas lagi menjadi
ekasila yakni “Gotong Royong”. Dengan demikian kiranya dapat dimengerti bahwa
beliau tidak menggunakan cara berpikir filosofis dan religius ini.
Pada tahun 1947, pidato Ir.
Soekarno 1 Juni 1945 diterbitkan/dipublikasikan dengan nama “LahirnyaPancasila”
kemudian menjadi popular dalam masyarakat bahwa Pancasila adalah nama
dari Dasar Negara kita meskipun bunyi rumusan dan sistematika serta metode
berpikir antara usul Dasar Negara 1 Juni 1945 tidak sama dengan Dasar Negara
yang disahkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pada tahun 1958 dan 1959 Presiden
Soekarno memberikan kursus-kursus dan kuliah umum di istana Negara Jakarta dan
Yogyakarta yang pada tanggal 1 Juni 1964 dibukukan dengan judul “Tjamkan
Pantja-Sila !”. Pada tanggal 17 Agustus 1959 diucapkan pidato Presiden Soekarno
yang kemudian menjadi MANIPOL. Pda waktu itu MANIPOL dianggap sebagai
pengamalan dariPancasila dengan “Nasakom” dan “Lima Azimat Revolusi”.
Kemudian meletuslah pengkhiatanatan G 30 S/PKI tanggal 1 Oktober 1965.
Setelah meletusnya G 30 S/PKI
pada tahun 1965 tidak hanya Soekarno yang harus “diselesaikan” dan “dipendem
jero”. Dengan melalui segala cara dilakukan upaya untuk menghapuskan nama
Soekarno dalam kaitannya dengan Pancasila. Misalnya dinyatakannya tanggal
18 Agustus 1945 sebagai hari lahir Pancasila bukan 1 Juni
1945. Demikian juga disebutkan konsep utama Pancasilaberasal dari Muhammad
Yamin yang lebih dahulu berpidato daripada Soekarno. Tetapi kebenaran tidak
bisa ditutupi untuk selamanya. Ketika pemerintah Belanda menyerahkan
dokumen-dokumen asli BPUPKI terbuktilah bahwa pidato Muhammad Yamin tidak
terdapat didalamnya. Dengan demikian gugur lah teori bahwa Muhammad Yamin
adalah konseptor Pancasila. Maka polemic mengenai Pancasila pun
berakhir dengan sendirinya tetapi sebagai akibat akumulatif dari
polemikPancasila akhirnya orang menjadi skeptis terhadap Pancasila,
kabur pemahaman dan pengertian-pengertiannya dan menjadi tidak yakin akan
kebenarannya.
Tanggal 1 Oktober 1965 dinyatakan sebagai “Tonggak Demokrasi Orde Baru” dan selanjutnya diperingati sebagai “Hari Kesaktian Pancasila”. Berdasarkan Radiogram Sekretaris Negara Mayjen TNI Alam Syah sejak tahun 1970 hingga sekarang tanggal 1 Juni tidak lagi diperingati sebagai HariLahir Pancasila.
Tanggal 1 Oktober 1965 dinyatakan sebagai “Tonggak Demokrasi Orde Baru” dan selanjutnya diperingati sebagai “Hari Kesaktian Pancasila”. Berdasarkan Radiogram Sekretaris Negara Mayjen TNI Alam Syah sejak tahun 1970 hingga sekarang tanggal 1 Juni tidak lagi diperingati sebagai HariLahir Pancasila.
c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Pada tanggal 22 Juni 1945
sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh Dokuritsu Junbi Choosakai
mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai azas dasar
Negara yang telah dikemukakan dalam sidang badan penyelidik.
Setelah mengadakan pembahasan
maka oleh sembilan tokoh tersebut disusunlah sebuah Piagam yang kemudian
terkenal dengan nama “Piagam Jakarta” yang didalamnya terdapat perumusan dan
sistematik Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajian menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Adapun sembilan tokoh nasional
itu ialah : Ir. Soekarno, Drs. Moch. Hatta, Mr. A. A. Maramis, Abikoesno
Tjokrosoejoso, Abdoelkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K. H.
Wachid Hasjim dan Mr. Muhammad Yamin.
d. Penerimaan Piagam Jakarta oleh Badan Penyelidik (14 Juli 1945)
Piagam Jakarta yang didalamnya
terdapat perumusan dari sistematik Pancasila sebagaimana diuraikan
tersebut diatas itu kemudian diterima oleh Badan Penyelidik dalam sidangnya
(kedua) pada tanggal 14 – 16 Juli 1945.
Sampai disini kita dapat mengetahui
bagaimana hubungan secara kronologis sejarah perumusan dan
sistematik-sistematik lima azas dasar Negara berturut-turut mulai tanggal 29
Mei 1945, 1 Juni 1945, 22 Juni 1945 dan 14 Juli 1945. Apa yang telah terjadi
pada tanggal-tanggal tersebut belumlah merupakan suatu keputusan yang final
karena perumusan dan sistematik itu barulah merupakan usul perorangan kecuali
Piagam Jakarta yang telah diterima oleh Badan Penyelidik. Akan tetapi inipun
belum final disamping Badan itu sendiri belum merupakan perwakilan yang
representative.
e. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (9 Agustus 1945)
Pada tanggal 9 Agustus 1945
terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonseia yang kemudian disingkat
PPKI. Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan Moch. Hatta sebagai Wakilnya.
Badan yang mula-mula bertugas memeriksa hasil-hasil Badan Penyelidik
tetapi menurut sejah kemudian mempunyai kedudukan dan berfungsi
penting sekali yaitu ;
1. Mewakili seluruh Bangsa Indonesia
2. Sebagai Pembentuk Negara. (yang menyusun Negara Republik Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945)
3. Menurut teori hokum badan seperti itu mempunyai wewenang untuk meletakkan Dasar Negara (poko kaidah Negara yang fundamental).
f. Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945)
Pada tanggal 14 Agustus 1945
Jepang menyerah kalah kepada sekutu. Pada saat itu terjadi kekosongan kekuasaan
di Indonesia. Inggris yang oleh sekutu diserahi tugas untuk memelihara keamanan
di Asia Tenggara termasuk di Indonesia pada saat itu belum datang. Sementara itu
sambil menunggu kedatangan Inggris tugas penjagaan keamanan di Indonesia oleh
sekutu diserahkan kepada Jepang yang telah kalah perang.
Situasi kekosongan kekuasaan itu
tidak disia-siakan oleh bangsa Indonesia. Pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia
terutama para pemudanya segera menanggapi situasi ini dengan mempersiapkan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Penyelenggaran Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia yang telah terbentuk sebelumnya yang kita anggap mewakili bangsa
Indonesia seluruhnya dan yang merupakan sebagai Pembentuk Negara Republik
Indonesia. Naskah Proklamasi ditanda tangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh.
Hatta atas nama bangsa Indonesia bertanggal 17 Agustus 1945 (naskah asli
memakai tahun Jepang 05 = 2605).
Dari kenyataan sejarah itu
dapatlah kita ketahui bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukanlah hadiah dari
Jepang melainkan sebagai suatu perjuangan dan hasil perjuangan bangsa Indonesia
sendiri. Proklamasi Kemerdekaan merupakan titik kulminasi dari pada perjuangan
bangsa Indonesia dalam membebaskan dirinya untuk mencapai kemerdekaan Negara
dan bangsa yang telah berabad-abad dijajah.
g. Pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17
Agustus 1945 telah melahirkan Negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi
alat-alat kelengkapan Negara sebagaimana lazimnya suatu Negara yang merdeka
maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang.
Dalam sidangnya pada tanggal 18
Agustus 1945, PPKI yang telah disempurnakan antara lain telah mengesahkan
Undang-undang Dasar yang kini terkenal dengan UUD 1945. UUD 1945 yang telah
disahkan oleh PPKI terdiri dari dua bagian yaitu bagian “Pembukaan” dan bagian
“Batang Tubuh UUD 1945” yang berisi : 37 pasal, 1 aturan peralihan terdiri atas
4 pasal, 1 aturan tambahan terdiri dari 2 ayat.
Didalam bagian “Pembukaan” yang
terdiri atas empat alenia yang tercantum perumusan Pancasilayang berbunyi
sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan
Dasar Negara Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah
yang sah dan benar, karena disamping mempunyai kedudukan Konstitusional juga
disahkan oleh suatu Badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia (PPKI) yang
berarti disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia.
BAB III
KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
DAN DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
DAN DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pancasila sebagai dasar Negara
itu digali dari Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Oleh sebab itu pada
hakekatnya Pancasila mempunyai dua pengertian poko
yaitu Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pancasila sebagai
Pandangan Hidup Bangsa. Penyebutan atau pengertian yang bermacam-macam yang
dihubungkan dengan Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian
pokok tersebut diatas. Penyebutan yang bermacam-macam yang sering kita dengar
didalam masyarakat dapat dirumuskan secara sistematis sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
4. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia (Dasar falsafah Negara Republik Indonesia)
5. Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum (Sumber tertib Hukum) dari Negara Republik Indonesia
6. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia (waktu mendirikan Negara)
7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia (seperti yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945)
8. Pancasila sebagai Falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.
Dilihat dari segi positifnya ini
berarti bahwa Pancasila dapat diterima dan dipergunakan Bangsa
Indonesia dalam segala bidang kehidupan. Tetapi dengan adanya berbagai
penyebutan terhadapPancasila tersebut kadang-kadang dapat mengaburkan
pengertian dan fungsi yang pokok (proporsional) yaitu sebagai dasar Negara.
Contohnya : Pancasila dikatakan sebagai “alat pemersatu bangsa” yang
sengaja diberi pengertian/tafsiran yang salah oleh tokoh Partai Komunis
Indonesia (PKI) D. N. Aidit yaitu apabila bangsa Indonesia telah bersatu
maka Pancasila tidak diperlukan lagi dan Dasar Negara Indonesia dapat
diganti dengan ideology yang lain (Komunis).
Adalah benar
bahwa Pancasila dapat dipergunakan sebagai alat pemersatu bangsa
Indonesia karena memang di dalam Pancasila terkandung azas-azas
persatuan dan kesatuan bagi hidup bersama segenap bangsa Indonesia sehingga
dengan Pancasila persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia menjadi kokoh
dan kekal.
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian
ini juga sering disebut way of life, weltanschauung, wereldbeschouwing, wereld
en levesbeschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, petunjuk
hidup. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup
sehari-hari dengan kata lain Pancasiladigunakan sebagai penunjuk arah
semua kegiatan.
Pancasila yang harus
dihayati ialah Pancasila sebagaimana yang tercantum di dalam
Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, jiwa keagamaan (sebagai
manifestasi/perwujudan sila Ketuhan Yang Maha Esa), jiwa yang
berperikemanusiaan, jiwa kebangsaan, jiwa kerakyatan dan jiwa yang menjunjung
tinggi keadilan sosial selalu terpancar dari dalam segala tingkah laku serta
sikap hidup seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai norma
fundamental maka Pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau idea yang
semestinya harus selalu diusahakan untuk dicapai oleh tiap-tiap manusia
Indonesia sehingga cita-cita itu bias terwujud menjadi suatu kenyataan.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Pancasila dalam pengertian
ini sering disebut Dasar Falsafah Negara, Philosofische Grondslag dari Negara,
Ideologi Negara, Staatsidee. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan
sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara dengan kata
lain Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan
Negara.
Pengertian Pancasila yang
bersifat sosiologis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur hidup
kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertian yang bersifat ethis dan
filosofis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan
cita-cita dalam mencari kebenaran.Pancasila sebagai philosophical way of
thinking dapat dianalisa dan dibicarakan secara mendalam, karena orang berpikir
secara filosofis tidak akan ada hentin-hentinya. Namun demikian harus disadari
bahwa kebenaran yang dapat dicapai manusia adalah kebenaran yang masih
relative, tidak absolute atau mutlak. Kebenaran yang absolute adalah kebenaran
yang ada pada Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dalam mencari
kebenaran Pancasila sebagai philosophical way of thinking tidaklah
perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Apa pun, upaya pemunculan fakta
sejarah secara proporsional, seperti pidato Bung Karno ini, penting untuk
menyadarkan setiap penguasa. Bahwa sudah bukan zamannya lagi menutup-nutupi
peran tokoh sejarah yang berjasa pada negara. Upaya itu hanya akan menimbulkan
dendam sejarah. Tidak hanya Bung Karno --sebagaimana rekomendasi Sidang Tahunan
MPR 2003 untuk merehabilitasi para pahlawan-- nama lain seperti Sjafruddin
Prawiranegara, Sjahrir, dan Moh. Natsir juga penting dibebaskan dari manipulasi
sejarah.
Ada pendapat,
ide Pancasila pertama kali dicetuskan Muhamad Yamin pada 29 Mei 1945
di depan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Lebih dari 30 tahun zaman Orde Baru, sejarawan dan penatar P4 tidak berani
menyatakan 1 Juni sebagai hari lahirnyaPancasila. Padahal, Yamin
dalam enam tulisannya mengakui bahwa ide Pancasila sebagai dasar
negara diperkenalkan pertama kali oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI, 1 Juni
1945.Ada juga polemik golongan tua dan muda dalam proklamasi. Golongan tua,
diwakili Hatta, menyatakan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia membuat
skenario proklamasi pada 16 Agustus 1945. Gara-gara ulah golongan muda,
proklamasi tertunda satu hari, menjadi 17 Agustus. Golongan muda, diwakili
Adam Malik, menyatakan, kalau tidak didesak golongan muda, sampai September pun
belum tentu proklamasi dikumandangkan.
"Kiranya tidak perlu lahirnya Pancasila itu kita kaitkan kepada seorang tokoh secara mutlak. Sebab,lahirnya sesuatu gagasan sebagai sesuatu yang abstrak memang tidak mudah ditentukan dengan tajam. Yang dapat kita pastikan adalah saat pengesahan formal dan resmi suatu dokumen". (Nugroho Notosusanto berjudul "Naskah Proklamasi jang otentik dan Rumusan Pancasila jang otentik")
Ada yang bilang tanggal 18
AGUSTUS 1945
No comments:
Post a Comment