TUGAS T.I.K :
• Pengertian HTTP dan HTML
• Latar Belakang Adanya UU ITE
Pengertian HTTP dan HTML
A. Pengertian HTML
HTML (Hyper Text Markup Language) adalah sebuah bahasa markup yang digunakan untuk membuat sebuah halaman web dan menampilkan berbagai informasi di dalam sebuah browser Internet. Bermula dari sebuah bahasa yang sebelumnya banyak digunakan di dunia penerbitan dan percetakan yang disebut dengan SGML (Standard Generalized Markup Language), HTML adalah sebuah standar yang digunakan secara luas untuk menampilkan halaman web. HTML saat ini merupakan standar Internet yang didefinisikan dan dikendalikan penggunaannya oleh World Wide Web Consortium (W3C).
HTML berupa kode-kode tag yang menginstruksikan browser untuk menghasilkan tampilan sesuai dengan yang diinginkan. Sebuah file yang merupakan file HTML dapat dibuka dengan menggunakan browser web seperti Mozilla Firefox atau Microsoft Internet Explorer. HTML juga dapat dikenali oleh aplikasi pembuka email ataupun dari PDA dan program lain yang memiliki kemampuan browser.
HTML dokumen tersebut mirip dengan dokumen teks biasa, hanya dalam dokumen ini sebuah teks bisa memuat instruksi yang ditandai dengan kode atau lebih dikenal dengan TAG tertentu. Sebagai contoh jika ingin membuat teks ditampilkan menjadi tebal seperti:TAMPIL TEBAL, maka penulisannya dilakukan dengan cara: <b>TAMPIL TEBAL</b>. Tanda <b> digunakan untuk mengaktifkan instruksi cetak tebal, diikuti oleh teks yang ingin ditebalkan, dan diakhiri dengan tanda </b> untuk menonaktifkan cetak tebal tersebut.
Secara garis besar, terdapat 4 jenis elemen dari HTML:
• Structural. tanda yang menentukan level atau tingkatan dari sebuah teks (contoh, <h1>Golf</h1> akan memerintahkan browser untuk menampilkan “Golf” sebagai teks tebal besar yang menunjukkan sebagai Heading 1
• Presentational. tanda yang menentukan tampilan dari sebuah teks tidak peduli dengan level dari teks tersebut (contoh, <b>boldface</b> akan menampilkan bold. Tanda presentational saat ini sudah mulai digantikan oleh CSS dan tidak direkomendasikan untuk mengatur tampilan teks,
• Hypertext. tanda yang menunjukkan pranala ke bagian dari dokumen tersebut atau pranala ke dokumen lain (contoh, <a href="http://www.telkomsel.com/">telkomsel</a> akan menampilkan telkomsel sebagai sebuah hyperlink ke URL tertentu),
• Elemen widget yang membuat objek-objek lain seperti tombol (<button>), list (<li>), dan garis horizontal (<hr>).
Selain markup presentational , markup yang lin tidak menentukan bagaimana tampilan dari sebuah teks. Namun untuk saat ini, penggunaan tag HTML untuk menentukan tampilan telah dianjurkan untuk mulai ditinggalkan dan sebagai gantinya digunakan Cascading Style Sheets.
B. Pengertian HTTP
HTTP Singkatan dari Hypertext Transfer Protocol, yang mana adalah suatu protokol yang digunakan oleh World Wide Web. HTTP mendefinisikan bagaimana suatu pesan bisa diformat dan dikirimkan dari server ke client.
HTTP juga mengatur aksi-aksi apa saja yang harus dilakukan oleh web server dan juga web browser sebagai respon atas perintah-perintah yang ada pada protokol HTTP ini. Sebagai contoh, ketika Anda mengetikkan suatu alamat atau URL pada internet browser Anda, maka sebenarnya web browser akan mengirimkan perintah HTTP ke web server.
Latar Belakang Adanya UU ITE
Para pemerhati Internet atau pengguna aktif pasti tidak asing dengan undang-undang yang dikeluarkan pada tahun 2008 kemarin. Peraturan baru ini bernama merupakan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Peraturan ini merupakan undang-undang yang tergolong masih baru di Indonesia, karena untuk pertama kalinya kita memiliki peraturan cyber di negeri ini.
Hukum Cyber ITE
Latar belakang adanya UU ITE ini
bertujuan untuk menjamin kepastian hukum di bidang informasi dan transaksi
elektronik. Jaminan tersebut penting, mengingat perkembangan teknologi
informasi telah mengakibatkan perubahan-perubahan di bidang ekonomi dan sosial.
Perkembangan teknologi informasi telah memudahkan kita mencari dan mengakses
informasi dalam dan melalui sistem komputer serta membantu kita untuk
menyebarluaskan atau melakukan tukar-menukar informasi dengan cepat. Jumlah
informasi yang tersedia di internet semakin bertambah terus tidak dipengaruhi
oleh perbedaan jarak dan waktu. Perkembangan seperti inilah memungkinkan orang
untuk melakukan kejahatan ataupun kecurangan di dunia maya. Hal inilah
mendorong pemerintah untuk membuat hukum di lingkungan cyberini.
Memang UU ini masih mengundang
berbagai kontroversi mulai dari permasalahan terkekangnya kebebasan pers sampai
ketidakpastian hukum pada beberapa pasal yang terakhir menyebabkan kasus
seperti Prita. Namun jika dilihat secara keseluruhan, ini merupakan sebuah
kemajuan Indonesia di bidang cyber, terutama undang-undang ini diharapkan
dapat melindungi para konsumen ataupun penjual di dunia maya. UU ITE khususnya
pada Bab V pasal 17 sampai dengan pasal 22 menciptakan aturan baru dibidang
transaksi elektronik yang selama ini masih belum ada. Walaupun aturan tentang
transaksi elektronik tidak diatur secara khusus dalam suatu undang-undang,
keberadaan pasal inilah yang dapat digunakan bagi pengguna e-commerce.
Terlebih saat ini pemerintah tengah mematangkan lahirnya Peraturan Pemerintah
di bidang Transaksi Elektronik.
Namun, untuk mencapai tahap di
mana melindungi konsumen dan pelaku e-commerce dengan UU ini
sepertinya tidak akan gampang. Seperti yang kita ketahui transaksi e-commerce
sudah pasti sebuah transaksi maya, walau demikian transaksi elektronik dalam
e-commerce di Indonesia harus tetap tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam
UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keberadaan UU ITE dapat
dijadikan partner hukum UU Perlindungan Konsumen untuk saling mendukung satu
sama lainnya. Masalahnya, bagaimana jika pelaku usaha
dalam e-commercetersebut tidak berada pada wilayah domisili yurisdiksi
Indonesia. Inilah yang kemudian disebut sebagai salah satu kelemahan penggunaan
UU Perlindungan Konsumen dalam transaksi e-commerce. UUPK secara tegas
menekankan bahwa aturan tersebut hanya dapat diberlakukan kepada pelaku usaha
yang bergerak di dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
Selain itu, secara jelas
menyebutkan bahwa prinsip utama transaksi elektronik adalah kesepakatan atau
dengan ”cara-cara yang disepakati” oleh kedua belah pihak (dalam hal ini pelaku
usaha dan konsumen). Transaksi elektronik mengikat para pihak yang bersepakat
sehingga dalam sudut pandang perlindungan konsumen, konsumen yang melakukan
transaksi elektronik dianggap telah menyepakati seluruh syarat dan ketentuan
yang berlaku dalam transaksi tersebut. Hal ini berkenaan dengan klausula baku
yang disusun oleh pelaku usaha yang memanfaatkan media internet. Artinya, hak
pelaku usaha e-commerce dilindungi begitu pembeli menekan “I agree”,
tetapi belum tentu bagi konsumen. Di sini letak ketidakseimbangan bagi
konsumen.
Belakangan bermunculan desakan-desakan untuk melakukan
revisi atas UU ini. Diharapkan memang akan dilakukannya perubahan sehingga
nantinya perundang-undang mengenai transaksi online semakin jelas dan dapat
berlaku adil bagi pihak pembeli maupun penjual di dunia maya.
No comments:
Post a Comment